JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ridwan Kamil (RK) akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang merugikan negara hingga Rp222 miliar. Pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu hanya tinggal menunggu waktu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, rumah Ridwan Kamil sebelumnya telah digeledah penyidik. Pemeriksaan terhadap RK menjadi bagian penting untuk mengklarifikasi hasil penggeledahan terkait kasus korupsi Bank BJB.
“Bank Jabar masih fokus kepada pemeriksaan yang lain-lain. Ada saksi, ada kemudian mungkin mau lakukan pemeriksaan atau penelaahan terhadap dokumen, data, dan lain-lain untuk bisa memastikan,” ujar Setyo di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Menurut Setyo, proses penyidikan memiliki timeline tersendiri. Jika seluruh alat bukti dan keterangan sudah terkumpul, maka proses pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan segera dilakukan.
“Nanti akan disesuaikan. Kalau soal lama cepat kan pasti penyidik lah yang sudah punya timeline ya. Sepanjang bahwa segala sesuatunya terpenuhi, pasti akan dipercepat. Tinggal tunggu waktu aja,” ucapnya.