JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong masyarakat untuk memberikan masukan kepada DPR agar mengatur larangan bagi para tahanan korupsi memakai masker atau menutup wajah saat tampil di hadapan publik.
Usulan tersebut disampaikan seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP di DPR RI.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menilai momen penangkapan dan penahanan koruptor sebaiknya dimanfaatkan untuk memberikan efek jera secara sosial.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar larangan penggunaan masker bagi tahanan korupsi bisa masuk dalam revisi KUHAP yang sedang dibahas di parlemen.
“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak di Jakarta, dikutip Jum’at (11/07/2025).