Daerah

Operasi Gabungan Timpora Cianjur 2025, Dua WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

×

Operasi Gabungan Timpora Cianjur 2025, Dua WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Sebarkan artikel ini
WNA
Ilustrasi WNA dideportasi Imigrasi. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) 2025 dengan menyasar sejumlah perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Dalam operasi yang digelar pada pekan ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA. Hasilnya, dua orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga:  6 Korban Kapal Terbalik di Garut Selamat, 3 Orang Lagi Masih Hilang

“Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas. Namun kami mendapati dua WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diduga menyalahgunakan izin tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, di Cianjur, Minggu (20/7/2025).

Baca Juga:  7 Unit Kios di Tapanuli Utara Hangus Terbakar

Kedua WNA tersebut saat ini tengah diperiksa lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) guna pendalaman dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Cianjur Deportasi 16 WNA, Salah Satunya Terancam Penjara 5 Tahun

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur dari Polres Cianjur, Kodim 0608, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kesbangpol, Kemenag, Disdukcapil, Disnakertrans, Disparbud, BNNK, BINDA, BAIS, dan Deninteldam.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23