JABARNEWS | CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) 2025 dengan menyasar sejumlah perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Dalam operasi yang digelar pada pekan ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA. Hasilnya, dua orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas. Namun kami mendapati dua WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diduga menyalahgunakan izin tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, di Cianjur, Minggu (20/7/2025).
Kedua WNA tersebut saat ini tengah diperiksa lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) guna pendalaman dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur dari Polres Cianjur, Kodim 0608, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kesbangpol, Kemenag, Disdukcapil, Disnakertrans, Disparbud, BNNK, BINDA, BAIS, dan Deninteldam.