Gara-gara Ini, Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah

Imigrasi Cianjur
Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC divonis satu tahun penjara dan didenda lima juta rupiah.

Dua WNA diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada (11/7/2023), di wilayah Kecamatan Cipanas.

Baca Juga:  Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong di Cianjur

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Wijay Kumar mengatakan bahwa keduanya diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya seorang WNA yang meninggal dunia. Setelah dicek ternyata dokumen keduanya bermasalah, tidak memiliki lagi izin tinggal.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Anggarkan Rp30 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Cianjur Selatan

“Dua WNA itu divonis satu tahun dan denda Rp5 juta rupiah dan menunggu dari mereka pengajuan banding selama 7 hari,” kata Wijay di Cianjur, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:  Perkuat Konsolidasi, GNIJ Usung Ridwan Kamil Jadi Capres 2024

Dia menjelaskan, mereka diberi waktu selama 7 hari untuk banding. Sehingga, putusannya belum final dan kalau mereka tidak banding maka putusannya jelas.