Nasional

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku

×

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, tak terbukti halangi penyidikan Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.

Baca Juga:  Hingga Agustus, Tingkat Perceraian PNS Bandung Tinggi. Apa Sebabnya?

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7). Selain pidana penjara, Hasto juga didenda sebesar Rp250 juta.

Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap.

Baca Juga:  Menteri Keuangan Sri Mulyani Hadir di Pembukaan Kongres Kedua AMSl

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” ujar Rios saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  KPK Incar Petinggi Parpol dalam Kasus Korupsi Ini, Siapa?
Pages ( 1 of 3 ): 1 23