Daerah

Polres Subang Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke, Tiga Tersangka Dijerat UU TPPO

×

Polres Subang Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke, Tiga Tersangka Dijerat UU TPPO

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUBANGPolres Subang mengungkap kasus serius tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (lady companion/LC) di sejumlah tempat hiburan malam. Tiga remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban dalam kasus yang terungkap pada awal Agustus 2025 ini.

Baca Juga:  Incar Anak Sekolah, Pria asal Purwakarta Ditangkap di Subang usai Jadi Polisi Gadungan

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam moralitas dan masa depan generasi muda.

Baca Juga:  Cara Cek Pulsa Simpati Via Online, Paling Lengkap & Terupdate

“Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa,” tegas AKBP Dony, Rabu (6/8/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menangkap tiga tersangka di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga:  Matangkan Proses Pemilu 2024, KPU Jabar Siapkan Tim Kerja Verifikasi Administrasi Parpol

Kasus pertama terjadi di Kafe Flamboyan, dengan korban berinisial WA, asal Karawang. Tersangka DM (39), warga Subang, ditangkap bersama barang bukti berupa buku catatan tamu.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23