Daerah

Polres Subang Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke, Tiga Tersangka Dijerat UU TPPO

×

Polres Subang Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke, Tiga Tersangka Dijerat UU TPPO

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUBANGPolres Subang mengungkap kasus serius tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (lady companion/LC) di sejumlah tempat hiburan malam. Tiga remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban dalam kasus yang terungkap pada awal Agustus 2025 ini.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Disini Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 8 April 2023

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam moralitas dan masa depan generasi muda.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong Pertamina Bangun SPBN untuk Nelayan

“Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa,” tegas AKBP Dony, Rabu (6/8/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menangkap tiga tersangka di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga:  Heboh Kasus Pertamax Dioplos Pertalite, Polisi Sidak SPBU di Subang

Kasus pertama terjadi di Kafe Flamboyan, dengan korban berinisial WA, asal Karawang. Tersangka DM (39), warga Subang, ditangkap bersama barang bukti berupa buku catatan tamu.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23