Ragam

Lima Bandara Kembali Sandang Status Internasional, Ini Daftarnya

×

Lima Bandara Kembali Sandang Status Internasional, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Salah satu bandara bertaraf internasional. (foto: istimewa)
Salah satu bandara bertaraf internasional. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA — Pemerintah kembali menambah daftar bandara bertaraf internasional di wilayah Indonesia.

Melalui dua regulasi anyar, Kementerian Perhubungan menetapkan lima bandara kembali beroperasi sebagai pintu gerbang internasional, sehingga total jumlah bandara internasional kini menjadi 22.

Baca Juga:  Kompetisi Hackhaton 2019: HackBDGWeather, Tiga Tim Jadi Pemenang

Penambahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 26 Tahun 2025 dan KM 30 Tahun 2025.

Sebelumnya, hanya terdapat 17 bandara berstatus internasional berdasarkan KM 31 Tahun 2024, menyusul pencabutan status terhadap 17 bandara lain pada April tahun lalu.

Baca Juga:  Berziarah Ke Makam Mamah Sempur Sebagai Tempat Wisata Religi Purwakarta

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas jaringan penerbangan lintas negara, memperkuat sektor pariwisata, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Program Mudik Gratis, Ini 14 Daerah yang Menjadi Tujuan
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5