Nasional

Hore! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama

×

Hore! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama

Sebarkan artikel ini
HUT RI
Logo dan Tema HUT ke-80 RI. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Baca Juga:  Paham Menko Perekonomian Dinilai Tak Selaras Dengan Presiden Terkait PSBB Jakarta

Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi mengatakan, langkah ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan momen kemerdekaan dengan khidmat sekaligus semarak.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Pasar Cisarua Bogor Ramai Pembeli

“Cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kebanggaan nasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Penetapan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca Juga:  HUT ke-80 RI, Iwan Suryawan: Regenerasi Harus Berjalan Tanpa Gesekan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2