JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi mengatakan, langkah ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan momen kemerdekaan dengan khidmat sekaligus semarak.
“Cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kebanggaan nasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Penetapan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.