Daerah

Perda Jamsostek Bisa Jadi Perisai Perlindungan Pekerja

×

Perda Jamsostek Bisa Jadi Perisai Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
BPJS Cianjur
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur saat rapat bahas Jamsostek dengan Pansus II DPRD. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur, Muhammad Imam Taufik, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bila disahkan menjadi Perda akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi pekerja.

Baca Juga:  Pemulung Bobol Rumah Kosong di Bandung Barat, Gasak Uang hingga Emas

“Perda Jamsostek dapat menjadi perisai, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja penerima upah, bukan penerima upah (BPU), hingga sektor jasa konstruksi,” ujar Imam, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, regulasi ini akan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, mencegah diskriminasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  KPU Jabar: Anggota DPRD Terpilih yang Ikut Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

“Perda akan menjadi pedoman dan senjata di lapangan. Perusahaan tidak bisa lagi mendaftarkan program secara parsial,” jelas Imam.

Saat ini, perusahaan besar minimal wajib mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan, sementara usaha mikro atau kecil cukup dua program. Imam menargetkan peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Cianjur melalui penambahan 40.000 peserta baru, termasuk melalui program ASN Peduli.

Baca Juga:  Gebyar Hari Pelanggan Nasional, BPJAMSOSTEK Depok Hadirkan Booth dan Mini MCU
Pages ( 1 of 2 ): 1 2