JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Irawan Wahyono.
Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Negeri Cirebon menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda).
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Gabah, Mantan Kadis dan Kasie Dinas Ketahanan Kabupaten Cirebon Ditahan
Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu, 27 Agustus 2025. Meski statusnya sudah tersangka, Irawan tetap menerima hak sebagai aparatur sipil negara.
Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati, mengatakan Irawan masih mendapatkan gaji pokok sebesar 50 persen selama menjalani masa pemberhentian sementara.