JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam usai viralnya pesta sabun di salah satu klub malam. Wakil Wali Kota Bandung Erwin menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus evaluasi bagi seluruh pengelola hiburan di Bandung.
Erwin bersama Satpol PP Bandung telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penyelenggaraan pesta. Hasil pemeriksaan menunjukkan event organizer (EO) pelaksana melanggar aturan dan langsung di-blacklist, sementara pengelola klub diwajibkan membuat surat pernyataan, permintaan maaf, serta komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan.
“Ini bukan sekadar sanksi, tapi efek jera. Kota Bandung punya visi sebagai kota agamis, kegiatan yang melanggar norma agama dan hukum tidak boleh dibiarkan,” tegas Erwin, Jumat (29/8/2025).
Pengawasan Pemkot kini tak hanya menyasar praktik prostitusi di apartemen, hotel, dan kos-kosan, tetapi juga klub malam dan diskotek. Satpol PP diperintahkan melakukan patroli rutin, memeriksa izin usaha, kepatuhan pajak, hingga legalitas peredaran minuman beralkohol.
Erwin mengajak masyarakat turut berperan aktif melalui kanal pengaduan resmi, mulai dari Bandung Siaga 112, akun Satpol PP, hingga media sosial. “Laporan masyarakat selalu jadi dasar kami bergerak. Dari lampu padam sampai pelanggaran hiburan bisa langsung disampaikan,” ujarnya.