Jurnal Warga

Tindakan Refresifitas oleh Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum UNISBA

×

Tindakan Refresifitas oleh Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum UNISBA

Sebarkan artikel ini
Tangkap layar video penyerangan aparat di dua kampus di Kota Bandung.
Tangkap layar video penyerangan aparat di dua kampus di Kota Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Malam mencekam terjadi pada 1 September 2025, ketika aparat kepolisian kembali menunjukkan wajah represifitasnya terhadap mahasiswa.

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) menjadi korban atas tindakan yang dinilai cacat hukum dan jauh dari semangat perlindungan serta pengayoman yang semestinya dijunjung oleh institusi Polri.

Baca Juga:  Nakes Jadi Prioritas Utama Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat

Korban pertama, Adjie Zhyran Putra Zein, ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Penangkapan itu tidak disertai dengan surat perintah maupun pemberitahuan mengenai alasan hukum yang mendasarinya.

Baca Juga:  Menciptakan Surga Dunia Bagi Difabel Melalui Kota dan Pemukiman Berkelanjutan

Hingga saat ini, Adjie masih ditahan di pihak kepolisian tanpa kejelasan status hukum, yang jelas-jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Membaca Investasi Intelektual ala PKB: Bantuan Pendidikan Sarjana dan Pascasarjana
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5