Jurnal Warga

Tindakan Refresifitas oleh Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum UNISBA

×

Tindakan Refresifitas oleh Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum UNISBA

Sebarkan artikel ini
Tangkap layar video penyerangan aparat di dua kampus di Kota Bandung.
Tangkap layar video penyerangan aparat di dua kampus di Kota Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Malam mencekam terjadi pada 1 September 2025, ketika aparat kepolisian kembali menunjukkan wajah represifitasnya terhadap mahasiswa.

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) menjadi korban atas tindakan yang dinilai cacat hukum dan jauh dari semangat perlindungan serta pengayoman yang semestinya dijunjung oleh institusi Polri.

Baca Juga:  MoU Kejaksaan Negeri Garut dengan Para Kepala Desa, Gagalnya Pembinaan dan Pengawasan oleh APIP

Korban pertama, Adjie Zhyran Putra Zein, ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Penangkapan itu tidak disertai dengan surat perintah maupun pemberitahuan mengenai alasan hukum yang mendasarinya.

Baca Juga:  Program Bumi Hijau Berjalan Lancar, Asosiasi Duta Lingkungan Hidup Jawa Barat Beri Apresiasi

Hingga saat ini, Adjie masih ditahan di pihak kepolisian tanpa kejelasan status hukum, yang jelas-jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  DPRD: Mahasiswa Harus Peka terhadap Realitas Sosial dan Aktif Berorganisasi
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5