Daerah

Kejari Sumedang Sita 96 Bidang Tanah PT Jasa Sarana dalam Kasus Korupsi Pertambangan

×

Kejari Sumedang Sita 96 Bidang Tanah PT Jasa Sarana dalam Kasus Korupsi Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumedang
Kejari Sumedang menggeledah PT Jasa Sarana dalam kasus dugaan korupsi tambang. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyita 96 bidang tanah milik PT Jasa Sarana sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:  Puluhan Pengusaha Tambang di Sumedang Dipanggil Kejaksaan, Diminta Klarifikasi Izin dan Pajak

Penyitaan dilakukan setelah penetapan dua tersangka individu serta PT Jasa Sarana sebagai tersangka korporasi.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan penggeledahan berlangsung pada Jumat (29/8/2025) di kantor pusat PT Jasa Sarana, Jalan Cianjur Nomor 13, Kota Bandung.

Baca Juga:  Ribuan Warga Bebersih Kota Bandung, Farhan Tegaskan Hal Ini

“Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penetapan tersangka. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan praktik pertambangan ilegal yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Adi dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga:  Hindari Kepadatan Arus Balik Lebaran 2024, Jalur Alternatif Jawa Barat Bisa Jadi Pilihan Pemudik

Selain kantor pusat, penggeledahan juga dilakukan di kantor lama PT Jasa Sarana di Gedung Graha Pos, Jalan Banda, Kota Bandung, dan kembali ditemukan sejumlah dokumen tambahan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23