JABARNEWS | INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) atau pemilihan kuwu (pilwu) serentak di 139 desa tetap digelar pada Desember 2025.
Isu penundaan pilwu yang ramai beredar di media sosial ditepis langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.
Menurut Jajang, pelaksanaan pilwu memang masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Namun, Pemkab Indramayu sudah menyiapkan berbagai langkah agar pilwu bisa berjalan sesuai rencana.