JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti laporan adanya tempat pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan di sekitar RS Santo Yusup, Jalan Cikutra, dan Jalan Ahmad Yani.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung meninjau lokasi bersama jajaran Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Cibeunying Kidul, dan Lurah Cikutra, Selasa (16/9/2025).
“Alhamdulillah hari ini saya monitoring ke sini, berdiskusi dengan Pak Camat dan Bu Lurah. Ternyata sampah yang menumpuk di jalan ini sebagian besar bukan dari penduduk sekitar. Diduga kebiasaan ini terbawa sejak masa pandemi Covid-19, dan terus berlanjut hingga sekarang,” kata Erwin.
Pemkot Bandung berkomitmen menata ulang sistem pengelolaan sampah dengan memaksimalkan fungsi TPS, menyiapkan mesin insinerator, serta menempatkan Satpol PP di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Cicadas untuk mencegah warga membuang sampah sembarangan.
“Kami mengimbau warga Bandung agar tidak lagi membuang sampah di pinggir jalan. Jika kedapatan, kami akan tindak tegas sesuai Perda dan bisa langsung diproses secara hukum,” tegasnya.





