JABARNEWS | BEKASI – Kepolisian memastikan kasus kekerasan yang menimpa seorang pelajar SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tetap diproses hukum, termasuk terhadap empat pelaku berstatus anak berhadapan hukum (ABH).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Engkus Kusnadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari satu orang dewasa dan empat ABH, atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban A (16) mengalami cedera serius di bagian rahang.
“Proses hukum terhadap empat ABH ini akan tetap berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Engkus di Cikarang, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk guru, orang tua, serta pelajar, diketahui motif kekerasan bermula dari status foto korban di aplikasi pesan singkat. Foto korban yang berpose dengan seorang teman perempuan menggunakan seragam almamater dianggap melanggar aturan tidak tertulis buatan kakak kelas.
“Para pelaku ini membuat aturan sendiri bahwa pelajar SMKN 1 Cikarang Barat tidak boleh bergaul dengan siswa dari kelas atau jurusan lain. Aturan itu bukan dari sekolah, tapi dibuat oleh kelompok kakak kelas korban,” ujarnya.





