Ragam

BGN Hentikan Operasional SPPG yang Terlibat Kasus Keracunan MBG, Bisa Diproses Pidana

×

BGN Hentikan Operasional SPPG yang Terlibat Kasus Keracunan MBG, Bisa Diproses Pidana

Sebarkan artikel ini
Petugas dapur SPPG menyiapkan ribuan porsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis yang didukung BGN dan BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas SPPG menyiapkan ribuan porsi makanan untuk Program MBG yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG).

Baca Juga:  Mendagri Instruksikan Percepatan Program MBG, Pemda Diminta Segera Bentuk Satgas

Penutupan SPPG ini berlaku minimal 14 hari, sambil menunggu hasil uji laboratorium dan proses penyelidikan.

“Hasil laboratorium dari BPOM biasanya baru keluar sekitar 14 hari. Dalam periode itu penyidik juga mengumpulkan keterangan dan bukti. Setelahnya, BGN akan melakukan kajian ulang,” kata Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, Jumat, 26 September 2025.

Baca Juga:  12 Siswa SD di Bekasi Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Enam Dibawa ke RS

Menurut Sony, penghentian operasional ini dimaksudkan untuk memberi ruang evaluasi menyeluruh terhadap penyebab keracunan.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234