JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendesak Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Desakan Pemprov Jabar ini muncul setelah status badan hukum PLK resmi dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, mengatakan pencabutan tersebut menjadi aspek krusial dalam perkara ini.
“Artinya, badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen sudah resmi dicabut. Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan keabsahan penggugat dalam perkara ini,” ujar Deden di Bandung, Senin, 29 September 2025.