JABARNEWS | SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyita 369 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia di Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Selasa (30/9/2024).
Razia dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang diteruskan Kepala Desa Tolengas.
Dari hasil penggeledahan di sebuah warung milik warga berinisial TN (58), petugas mendapati ratusan botol miras tanpa izin edar.
“Kami langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, ada 369 botol miras berbagai merek yang berhasil kami sita,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy.
Barang bukti disita karena pemilik warung diduga melanggar Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.