Daerah

Satpol PP Sumedang Sita 369 Botol Miras dari Warung di Desa Tolengas

×

Satpol PP Sumedang Sita 369 Botol Miras dari Warung di Desa Tolengas

Sebarkan artikel ini
Miras
ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyita 369 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia di Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Selasa (30/9/2024).

Razia dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang diteruskan Kepala Desa Tolengas.

Baca Juga:  Kepung Pemkab Cianjur, Ribuan Buruh Unras Hingga Larut Malam Tokal Naik BBM

Dari hasil penggeledahan di sebuah warung milik warga berinisial TN (58), petugas mendapati ratusan botol miras tanpa izin edar.

“Kami langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, ada 369 botol miras berbagai merek yang berhasil kami sita,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Samakan Persepsi

Barang bukti disita karena pemilik warung diduga melanggar Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga:  Banjir di Bandung Sebabkan Puluhan Ribu KK Mengungsi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2