Daerah

Satpol PP Sumedang Sita 369 Botol Miras dari Warung di Desa Tolengas

×

Satpol PP Sumedang Sita 369 Botol Miras dari Warung di Desa Tolengas

Sebarkan artikel ini
Miras
ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyita 369 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia di Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Selasa (30/9/2024).

Razia dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang diteruskan Kepala Desa Tolengas.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Kamis 16 Februari 2023

Dari hasil penggeledahan di sebuah warung milik warga berinisial TN (58), petugas mendapati ratusan botol miras tanpa izin edar.

“Kami langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, ada 369 botol miras berbagai merek yang berhasil kami sita,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy.

Baca Juga:  Diduga Tak Kuat dengan Tugas Kuliah, Mahasiswi di Jember Coba Bunuh Diri

Barang bukti disita karena pemilik warung diduga melanggar Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga:  Pergerakan Tanah Ancam Warga Purwakarta, Pemkab Siapkan Relokasi dan Tanggap Darurat
Pages ( 1 of 2 ): 1 2