Daerah

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Distributor Jadi Tersangka

×

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Distributor Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp16 miliar.

Baca Juga:  Jadi Prioritas, Iwan Setiawan Ajukan 2.909 Formasi PPPK Guru di Bogor

Ketiga tersangka adalah EN, ES, dan AH yang diketahui merupakan distributor resmi pupuk bersubsidi.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca Juga:  OJK Soroti Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Tasikmalaya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Bobbi Muhamad Ali Akbar, mengatakan status hukum ini keluar setelah tim penyidik memeriksa 63 saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.

Baca Juga:  Sebanyak 50 Kades di Cianjur dapatkan SK Perpanjangan Jabatan
Pages ( 1 of 4 ): 1 234