JABARNEWS | BEKASI – Polres Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap aksi komplotan perampas kendaraan bermotor yang menyaru sebagai mata elang atau debt collector leasing. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial RM, CP, HI, dan IN.
“Kami mengamankan empat tersangka dari kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor ini,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar di Cikarang, Kamis (2/10/2025).
Kasus bermula saat petugas menemukan sebuah truk bernomor polisi BH 9719 GH mengangkut delapan motor tanpa surat resmi di wilayah Cikarang Timur. Hasil penyelidikan mengungkap motor-motor itu bukan barang sitaan resmi, melainkan hasil rampasan dari konsumen yang menunggak cicilan.
“Pelaku menghadang kendaraan debitur macet lalu merampas motor dengan alasan dibawa ke kantor FIF. Namun, kendaraan justru dijual ke penadah di Lampung Timur,” jelas Apri.
Polisi menduga sindikat ini memiliki akses ilegal terhadap data konsumen leasing, yang digunakan untuk memburu debitur bermasalah. “Ada satu pelaku yang punya aplikasi untuk melacak data konsumen, saat ini masih buron,” tambahnya.