JABARNEWS | CIANJUR – Puluhan warga Perumahan Hukoci, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Selasa (7/10/2025).
Mereka menuntut pengembang, PT Graha Gemilang Properti, segera merealisasikan kewajiban pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang dinilai belum terpenuhi.
Audensi yang difasilitasi oleh DPMPTSP Cianjur itu berlangsung di Jalan Raya Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. Warga menyampaikan berbagai keluhan, termasuk persoalan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Perwakilan warga, Asep Ruhyat, menilai pengembang telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024, karena melakukan perubahan KDB hingga tiga kali.
“Sekarang KDB-nya sudah berubah beberapa kali dan tidak sesuai dengan perda. Maksimalnya seharusnya 60 persen untuk bangunan dan 40 persen untuk ruang terbuka, tapi di lapangan malah 80 banding 20,” ujarnya kepada awak media usai audensi.