JABARNEWS | GARUT – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi perjalanan luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, menyampaikan bahwa keempat WNA tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan.
“Terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, termasuk Polsek Cikelet, Kantor Kecamatan Cikelet, dan unsur lainnya yang telah membantu proses pengamanan empat orang Warga Negara Bangladesh tersebut,” ujar Indra dalam konferensi pers di Tasikmalaya, Selasa (7/10/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, yang merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada Jumat (26/9/2025).
Empat WNA berinisial R, A, HA, dan SM itu sebelumnya telah diamankan oleh petugas Trantibum Kecamatan Cikelet bersama Polsek Cikelet setelah mereka menolak membayar biaya hotel. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka tidak memiliki dokumen resmi dan masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan di TPI.