Daerah

Satpol PP Kota Bandung Bongkar Reklame Ilegal dan Bangunan Tanpa Izin

×

Satpol PP Kota Bandung Bongkar Reklame Ilegal dan Bangunan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bandung
Satpol PP Bandung Bongkar Kios Liar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggencarkan penertiban reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Tahun ini target kami reklame-reklame ilegal harus ditertibkan. Sudah tujuh yang kami bongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:  DPRD Jabar: Masyarakat Harus Paham 4 Pilar Kebangsaan

Ia menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan secara rutin dengan target satu hingga dua titik setiap pekan. Reklame baru yang muncul tanpa izin juga akan segera ditindak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Satpol PP Bandung Sita 2.614 Botol Minuman Keras Selama Mei 2025

“Kalau ada reklame baru tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” ujarnya.

Baca Juga:  Satpol PP Bogor Bongkar Paksa 43 Kios Pedagang di Kawasan Pasar Tumpah

Satpol PP memprioritaskan pembongkaran reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar, karena dinilai paling mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2