JABARNEWS | TASIKMALAYA – Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi akhirnya angkat bicara soal adanya dugaan pungutan terhadap penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu. Ia menegaskan, program tersebut sepenuhnya gratis tanpa iuran tambahan dalam bentuk apa pun.
Pernyataan itu disampaikan setelah Pemkot Tasikmalaya bersama sejumlah pihak terkait menggelar pertemuan klarifikasi di Aula Kelurahan Tanjung, Minggu (12/10/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Satgas MBG Provinsi Jawa Barat, Wali Kota Tasikmalaya, perwakilan SPPG Dapur Tawang, serta para kader posyandu.
“MBG itu sudah jelas, gratis. Jadi tidak ada istilah iuran sukarela atau pungutan apa pun. Semua sudah diatur dalam insentif distribusi yang diberikan kepada kader,” tegas Viman.
Viman menjelaskan, aturan terkait biaya distribusi kader baru diterbitkan pada 29 September 2025, sehingga diduga terjadi miskomunikasi di tingkat pelaksana.
“Sekarang sudah ada SOP baru yang mengatur insentif kader, termasuk biaya distribusi. Jadi tidak perlu ada tambahan uang dari warga. Kita sudah luruskan dan tertibkan semuanya,” ujarnya.