Barang Mewah Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akan Dilelang KPK, Ada Tas Mahal

Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. (Foto: Tribunnews).

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang tas mewah hingga logam mulia yang merupakan barang hasil rampasan dari dua terpidana korupsi.

Proses lelang hasil rampasan itu sendiri akan dimulai pada Senin (22/8/2022).

Adapun dua terpidana itu masing-masing mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, terpidana dalam perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Unik.. Pelantikan Pamong Desa di Majalengka Digelar di Tengah Sawah

“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Budi Budiman dan terpidana Ahmad Yani,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:  KPK Tegaskan Tak akan Berhenti Buru Harun Masiku!

Objek lelang tersebut, yaitu dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (logam mulia kadar 99,99 persen) dengan harga limit Rp160.110.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50.000.000,00.

Baca Juga:  Tahanan Korupsi Boleh Dijenguk Keluarga Saat Lebaran, KPK Bilang Begini