JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi memulai sidang terhadap lima anggota DPR nonaktif yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sidang MKD itu digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Kelima anggota DPR nonaktif tersebut adalah Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN).
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengungkap, aduan terhadap kelima anggota DPR itu diterima pada 4, 9, dan 30 September 2025, terkait sejumlah pernyataan dan tindakan kelima anggota DPR nonaktif itu yang dinilai melanggar kode etik.
“Antara lain, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” ujar Dek Gam saat membacakan berkas aduan.
									




