JABARNEWS | BANDUNG – Banyak aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia yang dipecat karena bolos kerja tanpa alasan yang jelas.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pemberhentian ini berlaku bagi ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Selasa (4/11/2025).
Pemberhentian ASN dilakukan setelah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) rutin menggelar sidang disiplin setiap bulan.
Pria yang juga Wakil Ketua BP ASN itu mengatakan, nasib ASN yang melanggar ditentukan dari hasil sidang disiplin tersebut.
									




