JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memastikan utang DBHP atau Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp19,7 miliar akan segera dicairkan bulan November 2025.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein dalam video di akun TikTok pribadinya, @omzein_bupatiaing, yang diunggah pada Sabtu, 15 November 2025.
Om Zein menegaskan bahwa utang DBHP Rp19,7 miliar merupakan kewajiban resmi Pemkab Purwakarta, bukan utang pribadi.
Utang tersebut telah tercatat dalam neraca APBD Kabupaten Purwakarta sehingga wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah.
“Pokoknya utang DBHP kepada desa-desa di Kabupaten Purwakarta senilai Rp19 miliar lebih bulan ini akan dibayar,” ujar Om Zein dalam video, dikutip Minggu (16/11/2025).
Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir terkait utang DBHP dari periode pemerintahan sebelumnya yang belum tuntas.
Pemkab Purwakarta, kata Om Zein, sudah menyiapkan proses pencairan untuk seluruh desa penerima.





