JABARNEWS | CIREBON – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan guru SMK PUI Kota Cirebon kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban mengeluhkan mandeknya proses hukum di Polres Cirebon Kota. Korban, seorang siswa laki-laki kelas 11, melaporkan tindakan pencabulan yang diduga dilakukan HS (26), oknum guru yang saat itu menjadi pembina eskul paskibra sekolah dan guru olahraga
Peristiwa tersebut terjadi pada malam menjelang latihan perdana Paskibraka Kota Cirebon, tepatnya 28–29 Juni 2025, di rumah nenek korban di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Korban mengaku tidak menaruh curiga ketika HS meminta menginap dengan alasan rumahnya jauh dan harus berangkat lebih pagi.
Namun sekitar pukul 12.00 malam, korban terbangun setelah merasakan organ vitalnya disentuh. Saat mencoba melawan, ia justru disekap dengan bantal hingga kehilangan kesadaran. Ketika sadar, korban mendapati cairan putih menyerupai sperma menempel di area kemaluan dan merasakan nyeri hebat di bagian depan maupun belakang tubuh.
Usai kejadian, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada salah satu guru di sekolahnya. Namun alih-alih melaporkannya secara pidana, pihak sekolah justru memecat HS dengan alasan administratif yakni “ijazah bukan S1”.
Sementara postingan korban di media sosial yang berisi keluhan terkait kejadian tersebut malah diminta untuk dihapus.





