JABARNEWS | BEKASI – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial A (18) setelah nekat membobol rumah mantan pacarnya, I (18), di kediaman orang tua korban di Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, pelaku menggasak sebuah iPhone 12 dan uang tunai Rp900 ribu.
“Pelaku menggasak handphone bermerek iPhone 12 serta uang tunai sebesar 900 ribu rupiah,” kata Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra di Bekasi, Sabtu (23/11/2025).
Alex menjelaskan kejadian berlangsung pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengenal baik korban karena keduanya pernah menjalin hubungan pacaran. Laporan pencurian diajukan orang tua korban setelah memastikan pelaku adalah mantan kekasih anaknya.
Pelaku masuk ke rumah dengan memanjat pohon hingga mencapai lantai dua, kemudian mencongkel pintu menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, ia mendatangi kamar tempat korban tidur dan mengunci pintu dari dalam.
Pelaku sempat membangunkan korban dan menariknya agar tidak berteriak. Namun korban berhasil melarikan diri ke kamar orang tua. Saat itu, korban melihat pelaku mengambil telepon genggam dan uang tunai sebelum kabur lewat jendela lantai dua. Upaya korban dan orang tuanya mengejar pelaku tidak membuahkan hasil.





