JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan seorang ibu tiri bernama Sari Mulyani (26) sebagai tersangka dalam kasus kematian balita Raditya Allibyan (4). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi pada Sabtu (27/11).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton membenarkan langkah tersebut. “Sudah tersangka,” kata Anton saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Sari untuk mengembangkan penyidikan, termasuk rencana pemeriksaan psikologis guna mengetahui kondisi kejiwaannya. “Iya itu (pemeriksaan kejiwaan) akan dilakukan pemeriksaan psikologis,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah ayah kandung Raditya melaporkan Sari beberapa jam setelah balita tersebut dinyatakan meninggal dunia. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik memeriksa Sari secara intensif sebelum menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan. “Dilakukan penahanan,” kata Anton.
Dari hasil autopsi yang dilakukan tim forensik, ditemukan banyak luka pada tubuh Raditya. Luka-luka tersebut terdiri atas luka baru dan luka lama yang diduga kuat akibat kekerasan benda tumpul.





