JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung kembali melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan ilegal. Dalam kegiatan yang digelar di kawasan Jl. Ciateul, petugas menyita 134 botol minuman beralkohol (minol) serta 1.303 butir obat daftar G yang dijual tanpa izin.
Operasi digelar berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Di lokasi pertama, sebuah kios di Jl. Ciateul, petugas mendapati berbagai merek dan golongan minuman beralkohol—mulai dari golongan A, B hingga C yang diperjualbelikan tanpa izin usaha. Penjual akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 26 November 2025.
Lokasi kedua merupakan tempat penjualan obat daftar G tanpa izin. Dari tempat tersebut, petugas mengamankan 85 butir obat strip hijau, 83 butir Trihexyphenidyl, serta 1.135 butir pil kuning, yang seluruhnya dilarang dijual bebas tanpa otorisasi apotek atau tenaga kesehatan resmi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menegakkan perda.





