JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi resmi dibebaskan dari kasus korupsi ASDP bersama dua eks pejabat lainnya.
Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus ini tetap berlanjut dengan fokus pada tersangka Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Pembebasan Ira Puspadewi dan dua mantan pejabat ASDP lainnya dilakukan setelah mereka mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui hak rehabilitasi.
Dua pejabat lain yang turut dibebaskan adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan proses hukum terhadap pemilik PT JN masih berjalan.





