Daerah

Razia Penyakit Masyarakat di Cirebon, Polisi Sita 136 Botol Miras Ciu

×

Razia Penyakit Masyarakat di Cirebon, Polisi Sita 136 Botol Miras Ciu

Sebarkan artikel ini
Miras
Razia Penyakit Masyarakat di Cirebon. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menyita sebanyak 136 botol minuman keras (miras) tradisional jenis ciu dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (6/12/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Baru Beroperasi selama 4 Bulan, Pembuat Obat Terlarang di Tasikmalaya Beromset Miliaran

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni menyebutkan miras tersebut diamankan dari dua wilayah.

“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 136 botol miras tradisional jenis ciu dari wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Penjual miras tersebut langsung kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Sumarni, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga:  Aksi Tawuran Remaja Resahkan Warga Depok, Sajam hingga Sepeda Motor Tertinggal di Lokasi

Ia menegaskan, razia pekat akan terus digelar secara intensif, baik oleh Polresta maupun seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Cirebon.

Baca Juga:  Update Kasus Arisan Bodong Sumedang, Polda Jabar Periksa 20 Saksi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2