Nasional

Siap-siap! Kelompok Orang Ini Dilarang Beli Gas Melon, Perpres Baru Segera Terbit

×

Siap-siap! Kelompok Orang Ini Dilarang Beli Gas Melon, Perpres Baru Segera Terbit

Sebarkan artikel ini
LPG 3 kg subsidi pemerintah batasan distribusi desil ekonomi 2026
Tabung LPG 3 kg bersubsidi (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Masyarakat golongan ekonomi atas atau desil 8, 9, dan 10 akan dilarang membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Pembatasan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru yang tengah disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:  Emil–MUI Selaraskan ’Jabar Juara Lahir Batin’

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, mekanisme baru dirancang agar subsidi tepat sasaran. Kelompok masyarakat dengan status ekonomi tinggi akan dibatasi aksesnya terhadap gas melon.

Baca Juga:  Danau Baru Muncul Setelah Badai, Sumber Mata Air Makin Banyak

“Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kita atur agar ada semacam cap-nya di situ berapa,” ujar Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga:  Wajib Tahu! Mulai 2026 Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP

Kondisi distribusi saat ini dinilai terlalu longgar. Hampir seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kemampuan ekonomi masih bisa membeli tabung gas bersubsidi dengan mudah.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23