Daerah

Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya Viral, Polisi Amankan Empat Pelaku dan KPAID Lakukan Pendampingan

×

Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya Viral, Polisi Amankan Empat Pelaku dan KPAID Lakukan Pendampingan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus bulying atau perundungan
Ilustrasi kasus bulying atau perundungan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kasus perundungan dan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban berinisial L, warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, ditampar hingga disiram air oleh empat anak perempuan yang seluruhnya masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut dipicu oleh kecemburuan, karena korban disebut menjalin komunikasi dengan pacar salah satu terduga pelaku. Usai video itu menyebar luas dan menjadi atensi publik, Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat dan mengamankan empat anak perempuan terduga pelaku di wilayah Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Pasca Putusan MK, DKPP Fokus Bangun Etika Penyelenggara Pemilu 2029-2031

Kasus ini langsung mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyatakan pihaknya mengaktifkan sistem pelaporan cepat dan melakukan koordinasi dengan Polres Tasikmalaya Kota untuk memastikan mekanisme penanganan sesuai prinsip perlindungan anak.

Baca Juga:  Terkait Pendapatan Daerah, Bapenda Kota Bandung Dituntut Terus Berinovasi

“Kami mengaktifkan sistem laporan cepat dan memastikan bahwa anak-anak yang terlibat sudah diamankan. Setelah kami identifikasi, ternyata seluruh pihak, baik korban maupun pelaku adalah anak di bawah umur,” ujar Ato dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga:  Terbatasnya Sediaan Air, Sejumlah Petani Tunda Tanam di Karawang

Dari pendataan, terdapat lima anak perempuan yang terlibat dalam kasus ini. Korban berasal dari Kota Tasikmalaya, sementara empat pelaku berasal dari Kabupaten Tasikmalaya. KPAID menekankan bahwa proses hukum harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sehingga pendampingan diberikan kepada seluruh pihak.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2