Daerah

Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu Jelang Nataru

×

Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu Jelang Nataru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Seorang pemuda berinisial RFR (18) diamankan dan diduga berperan sebagai pengedar.

Baca Juga:  Rizal Khairul Berharap Pemilu Kondusif Juga Terjadi di Pilwalkot 2024

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, barang bukti sabu seberat 1.018 gram tersebut berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan di wilayah Kota Bandung.

“Ada pengungkapan kasus yang cukup besar, yaitu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.018 gram. Tersangka atas nama RFR, laki-laki, usia 18 tahun,” ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Simalangun Ditangkap Emak-emak, Begini Ceritanya

Tersangka ditangkap pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di ruas Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung. Namun dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung,” jelasnya.

Baca Juga:  Misteri Mayat dalam Karung di Kamar Kontrakan, Ini Hasil Penyelidikan Polrestabes Bandung
Pages ( 1 of 3 ): 1 23