JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat sebesar Rp4.122.871. Nilai ini menjadi acuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Jawa Barat.
KHL merupakan standar kebutuhan hidup selama satu bulan agar pekerja dan keluarganya dapat hidup layak. Pemerintah menggunakan indikator ini sebagai dasar perhitungan UMP di setiap provinsi.
Kemnaker menyebut, metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini mengacu pada standar International Labour Organization (ILO). Metode ini mempertimbangkan kebutuhan riil rumah tangga pekerja secara lebih komprehensif.
“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker melalui akun resmi Instagram @kemnaker, dikutip (Selasa (23/12/2025).
Dalam metode baru tersebut, KHL terdiri dari empat komponen utama, yakni kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.





