Daerah

Polres Sumedang Larang Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Pengamanan Diperketat!

×

Polres Sumedang Larang Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Pengamanan Diperketat!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)

JABARNEWS | SUMEDANG Polres Sumedang, Jawa Barat, menegaskan pelarangan penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan Malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Mabes Polri yang tidak memberikan rekomendasi izin pesta kembang api dalam perayaan pergantian tahun.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memastikan seluruh kegiatan malam tahun baru di wilayahnya bebas dari penggunaan kembang api maupun petasan. Larangan tersebut berlaku di 13 titik keramaian yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan kegiatan.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bakal Tutup Seluruh Jembatan Layang di Kota Bandung Saat Malam Tahun Baru 2024

“Dipastikan di 13 titik keramaian yang telah kami data dan izinkan, tidak diperbolehkan adanya kembang api maupun petasan,” kata Sandityo Mahardika di Sumedang, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga:  Curas Maut di Girimukti Sumedang, Polisi Ungkap Pelaku Gunakan Softgun saat Transaksi COD

Ia menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi nasional, khususnya suasana keprihatinan terhadap masyarakat yang terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Selain itu, pelarangan juga dimaksudkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga:  TKW Asal Subang Tewas Di Hongkong

Kapolres mengingatkan seluruh pihak agar menghindari aktivitas yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan malam pergantian tahun. Menurutnya, perayaan tanpa kembang api diharapkan dapat mengurangi risiko keributan, kecelakaan, maupun gangguan ketertiban umum.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2