Daerah

Wah! Ribuan Penerima Bansos di Ciamis Terindikasi Judi Online

×

Wah! Ribuan Penerima Bansos di Ciamis Terindikasi Judi Online

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Ilustrasi judi online (Judol). (Foto: BIJI).

JABARNEWS | CIAMIS – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan sosial oleh ribuan warga yang terdaftar sebagai penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos). Berdasarkan data sementara, lebih dari seribu penerima bantuan di Ciamis terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Kepala Dinas Sosial Ciamis, Ihsan Rasyad, menjelaskan bahwa temuan tersebut bersumber dari data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos. Dari total sekitar 41 ribu penerima bantuan pemerintah di Kabupaten Ciamis, tercatat lebih dari seribu orang masuk dalam daftar indikasi aktivitas judi online.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Disebut Ingin Gaet Bima Arya di Pilkada Jabar 2024, PAN Ungkap Hal Ini

“Data ini berasal dari Pusdatin Kemensos. Dari total penerima bansos sekitar 41 ribu orang, lebih dari seribu terindikasi bermain judi online,” kata Ihsan, Senin (12/1/2026).

Baca Juga:  Rencana Kenaikan BBM, Begini Keluhan Sopir Angkot dan Ojol di Purwakarta

Ihsan menegaskan bahwa status data tersebut masih bersifat indikatif dan belum menjadi keputusan final. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online namun mengalami penghentian bantuan diberikan ruang untuk mengajukan keberatan.

Baca Juga:  Langgar UU dan Sengsarakan Masyarakat, DPRD Jabar Minta Pemerintah Proses Secara Hukum Pelaku Judi Online

Proses pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dilakukan verifikasi lapangan atau ground check ulang. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kembali kepada Kemensos sebagai dasar penetapan status kepesertaan bansos.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23