JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukumnya dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai titik, Jumat (16/1/2026). Penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kejahatan yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyebutkan, dalam razia itu petugas menyita sedikitnya 115 botol minuman keras dari berbagai merek, termasuk minuman tradisional jenis ciu.
“Sebanyak 115 botol miras kami amankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Cirebon. Para penjualnya langsung kami proses melalui tindak pidana ringan,” kata Imara dalam keterangan yang diterima, Senin (19/6/2026).
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal masih menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, razia akan terus dilakukan secara berkala oleh jajaran Polresta maupun Polsek untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.





