JABARNEWS | CIANJUR – Seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Cianjur berinisial MIT resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp161.000.000.
Kantor Hukum Niko Apriliandi menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Cianjur.
Korban berinisial KSR mengaku mengalami kerugian setelah terlapor menawarkan penjualan satu unit mobil dan sebuah rumah dengan klaim kepemilikan yang sah. Namun, hingga transaksi dilakukan, korban tidak pernah menerima kejelasan maupun dokumen legalitas atas aset yang dijanjikan.
“Korban tidak memperoleh kepastian hukum terkait kepemilikan mobil dan rumah yang ditawarkan terlapor,” ujar kuasa hukum korban, Niko Apriliandi.
Merasa dirugikan, korban kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Niko Apriliandi yang selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Cianjur. Berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan awal, penyidik memutuskan menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.





