Daerah

Oknum Kepala Sekolah di Cianjur Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penipuan Rp161 Juta

×

Oknum Kepala Sekolah di Cianjur Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penipuan Rp161 Juta

Sebarkan artikel ini
Cianjur
Kuasa hukum klien tertipu kepala sekolah, Niko. (Foto: Istimewa).

Niko Apriliandi menambahkan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice, mengingat korban dan terlapor memiliki hubungan pertemanan serta latar belakang profesi yang sama sebagai kepala sekolah. Meski demikian, korban tetap menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerugian yang dialaminya.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Tolak Pendaftaran Rustandie-Dikdik

“Saya mengapresiasi Kapolres Cianjur yang baru beserta jajaran Satreskrim Polres Cianjur atas profesionalitasnya dalam menangani perkara ini hingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Niko, Senin (19/1/2026).

Baca Juga:  Panwaskab Purwakarta Lantik 51 Anggota Panwascam

Dengan status penyidikan, lanjut Niko, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa apabila terlapor tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik. Ia juga berharap penyidik segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan apabila upaya restorative justice tidak tercapai.

Baca Juga:  Dua Bocah Ditemukan Terlantar di Cibeber Cianjur, Polisi Bilang Begini

“Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tutupnya. (Mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2