JABARNEWS | BANDUNG – PT Pegadaian resmi menghentikan operasional aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS) dan Pegadaian Syariah Digital Service (PSDS) pada 14 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah hampir delapan tahun, kedua aplikasi tersebut menjadi sahabat finansial digital masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi percepatan transformasi digital melalui konsolidasi layanan ke dalam platform terintegrasi, Tring! by Pegadaian.
Diluncurkan pada Oktober 2025, Tring! menjadi platform tunggal yang mengintegrasikan seluruh produk dan layanan perusahaan, termasuk layanan syariah.
Dengan konsolidasi ini, seluruh layanan digital dialihkan sepenuhnya untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan dan emas yang lebih cepat, aman, dan user-friendly.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa Tring! adalah evolusi dari fondasi digital yang telah dibangun sejak 2018.





