Daerah

Buron 14 Tahun, Eks PNS Terpidana Korupsi Diciduk di Karawang

×

Buron 14 Tahun, Eks PNS Terpidana Korupsi Diciduk di Karawang

Sebarkan artikel ini
Eks PNS terpidana korupsi buron 14 tahun ditangkap Kejaksaan Agung di Karawang
Petugas Kejaksaan Agung mengamankan eks PNS terpidana korupsi yang buron 14 tahun di Karawang. (Foto: Dok. Kejagung RI)

JABARNEWS | KARAWANG – Buronan kasus korupsi yang merupakan eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya ditangkap setelah kabur selama 14 tahun.

Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga:  Penggunaan Kontrasepsi Jangka Pendek di Ciamis Masih Dominan

Terpidana bernama Hariyono (69) ditangkap di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, pada Jumat (23/1/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses pengamanan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Baca Juga:  Direktur II PT Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang,” ujar Anang, dikutip dari laman resmi Kejagung, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga:  PLN Pastikan Konstruksi PLTA Cisokan Aman, Sosialisasi Quarry Gunung Karang Direspons Positif Warga
Pages ( 1 of 3 ): 1 23