JABARNEWS | KARAWANG – Buronan kasus korupsi yang merupakan eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya ditangkap setelah kabur selama 14 tahun.
Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Karawang, Jawa Barat.
Terpidana bernama Hariyono (69) ditangkap di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, pada Jumat (23/1/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses pengamanan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang,” ujar Anang, dikutip dari laman resmi Kejagung, Minggu (25/1/2026).





