JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur memastikan seluruh perizinan PT Lianhua telah lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, berdasarkan laporan perusahaan serta hasil klarifikasi dari sejumlah instansi terkait.
Superi menjelaskan, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPL) maupun pertimbangan teknis pertanahan telah diterbitkan sesuai kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
“Terkait PKKPL, penerbitannya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN,” jelas Superi.
Sementara itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta telah diterbitkan secara resmi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).





