Daerah

DPMPTSP Cianjur Pastikan Perizinan PT Lianhua Lengkap dan Sah, Ini Penjelasannya

×

DPMPTSP Cianjur Pastikan Perizinan PT Lianhua Lengkap dan Sah, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Cianjur
DPMPTSP Cianjur. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur memastikan seluruh perizinan PT Lianhua telah lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemprov Diminta Dorong Investasi ke Jabar Selatan

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, berdasarkan laporan perusahaan serta hasil klarifikasi dari sejumlah instansi terkait.

Superi menjelaskan, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPL) maupun pertimbangan teknis pertanahan telah diterbitkan sesuai kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Baca Juga:  Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Rugikan Korban hingga Rp2,7 Miliar, Waspadai Modusnya

“Terkait PKKPL, penerbitannya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN,” jelas Superi.

Sementara itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta telah diterbitkan secara resmi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga:  Jelang Idul Adha 1444 Hijriah, Harga Cabai di Cimahi Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram
Pages ( 1 of 3 ): 1 23