JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur membuka posko pengaduan khusus bagi korban pencabulan dan sodomi anak yang diduga dilakukan oleh seorang remaja berinisial MRR (15), warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan jumlah korban yang diperkirakan lebih dari 10 orang dapat terdata secara menyeluruh.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan pembukaan posko dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.
“Saat ini baru 10 orang korban yang melapor. Namun dari keterangan saksi dan pelaku, diduga masih ada korban lainnya yang masih kami dalami,” ujar Alexander di Cianjur, Jumat (30/1/2026).
Posko laporan tersebut didirikan untuk memudahkan orang tua maupun keluarga korban dalam membuat laporan resmi, sekaligus memberikan jaminan kerahasiaan identitas mengingat seluruh korban merupakan anak di bawah umur.
Selain penanganan hukum, kepolisian juga memberikan perhatian pada pemulihan kondisi psikologis para korban. Pendampingan dilakukan dengan melibatkan tenaga psikolog agar anak-anak yang menjadi korban dapat kembali menjalani kehidupan normal.





