Nasional

Nyaris Dilindas Truk Akibat Puntung Rokok Saat Berkendara, Korban Gugat UU LLAJ ke MK

×

Nyaris Dilindas Truk Akibat Puntung Rokok Saat Berkendara, Korban Gugat UU LLAJ ke MK

Sebarkan artikel ini
Sidang uji materiil Pasal 106 UU LLAJ di Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi merokok saat berkendara yang merugikan dan membahayakan pengendara lain (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Nyaris dilindas truk setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain, Muhammad Reihan Alfariziq menggugat Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  AS Ogah Hadir di Pertemuan G20 Bali, Kalau Ada Rusia

Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam pasal tersebut multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.

Gugatan itu disampaikan melalui perbaikan Permohonan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar secara daring, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga:  Kebakaran Lahan Seluas 17 Herktare di Cibeber Cianjur Gara-gara Puntung Rokok

Reihan mengatakan hampir seluruh permohonannya diubah. Dari semula tujuh halaman, kini berkembang menjadi 56 halaman.

“Saya mengubah hampir seluruh permohonan saya, karena yang waktu sidang pendahuluan itu kan tujuh halaman sekarang menjadi 56 halaman,” ujar Reihan dalam sidang.

Baca Juga:  Tabrak Motor IRT, Mahasiswa Asal Serdang Bedagai Luka-Luka
Pages ( 1 of 4 ): 1 234