Daerah

Dedi Mulyadi Bongkar Akar Masalah Sampah: Izin PLTSa Bisa Enam Tahun!

×

Dedi Mulyadi Bongkar Akar Masalah Sampah: Izin PLTSa Bisa Enam Tahun!

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meliburkan angkot Bandung saat Tahun Baru
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kerumitan regulasi dan lambannya perizinan menjadi penyebab utama mandeknya penanganan sampah di berbagai daerah. Ia menyoroti kontradiksi antara ancaman sanksi hukum terhadap pengelolaan sampah dan sulitnya membangun infrastruktur pengolahan.

Menurut Dedi, pemerintah daerah dihadapkan pada tekanan hukum jika tidak mengelola sampah sesuai aturan, namun di sisi lain proses perizinan pembangunan fasilitas pengolahan justru memakan waktu sangat lama.

Baca Juga:  ASN Purwakarta Jangan Nekat Bolos, BKPSDM: Bisa Potong Tunjangan Kinerja

“Ngomong sampah ini tidak boleh dibakar, tidak boleh open dumping, melanggar undang-undang bisa dipidana, tapi bikin izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) enam tahun baru kelar,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga:  Polisi Mulai Beraksi Lakukan Tilang Manual di Kota Bandung

Ia mencontohkan lambatnya realisasi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka yang hingga kini belum optimal karena terhambat proses administratif, sementara volume sampah terus meningkat setiap tahun.

Baca Juga:  Ini Kronologi Truk Tangki Terbakar di Tol Cipali KM 185 Arah Cirebon

Dedi menilai, penyelesaian persoalan sampah tidak harus bergantung pada proyek besar bernilai triliunan rupiah. Ia meyakini setiap kabupaten dan kota mampu membangun fasilitas PLTSa mandiri dengan teknologi skala kecil yang lebih terjangkau.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23