Daerah

Dedi Mulyadi Bongkar Akar Masalah Sampah: Izin PLTSa Bisa Enam Tahun!

×

Dedi Mulyadi Bongkar Akar Masalah Sampah: Izin PLTSa Bisa Enam Tahun!

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meliburkan angkot Bandung saat Tahun Baru
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kerumitan regulasi dan lambannya perizinan menjadi penyebab utama mandeknya penanganan sampah di berbagai daerah. Ia menyoroti kontradiksi antara ancaman sanksi hukum terhadap pengelolaan sampah dan sulitnya membangun infrastruktur pengolahan.

Menurut Dedi, pemerintah daerah dihadapkan pada tekanan hukum jika tidak mengelola sampah sesuai aturan, namun di sisi lain proses perizinan pembangunan fasilitas pengolahan justru memakan waktu sangat lama.

Baca Juga:  Olah Sampah Pun Perlu Revolusi Mental

“Ngomong sampah ini tidak boleh dibakar, tidak boleh open dumping, melanggar undang-undang bisa dipidana, tapi bikin izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) enam tahun baru kelar,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga:  Hipmi Bertekad Memperkuat Fungsi dan Perannya dalam Ekonomi hingga Pengembangan Usaha di Purwakarta

Ia mencontohkan lambatnya realisasi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka yang hingga kini belum optimal karena terhambat proses administratif, sementara volume sampah terus meningkat setiap tahun.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya akan Pecat Oknum Guru SD Pemeran Video Asusila di Ciamis

Dedi menilai, penyelesaian persoalan sampah tidak harus bergantung pada proyek besar bernilai triliunan rupiah. Ia meyakini setiap kabupaten dan kota mampu membangun fasilitas PLTSa mandiri dengan teknologi skala kecil yang lebih terjangkau.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23